Bagaimana Cara Menghidupkan STNK yang Mati
Topik.My.ID- Siapa sangka kalau anda yang suka membeli mobil atau motor bekas terkadang mendapatkan Surat tanda Nomor Kendaraan atau STNk yang dalam kondisi mati tak diperpanjang oleh sang pemiliki alias pajak tahunannya tak dibayarkan
Daftar Isi Konten
Apa Itu STNK?
STNk sendiri merupakan salah satu dokument resmi yang menandakan surat kepemilikan dokument pada motor atau mobil dan harus dibawa ketika saat berkendaran, dan tentu saja tak bisa dibiarkan begitu saja sebab jika anda tak bawah stnk tersebut berpotensi akan ditilang pihak berwajib.
STNK harus dan wajib dilakukan perpanjangan setiap tahunnya, termasuk setiap lima tahun sekali harus mengganti pelat nomor. Dan sang pemilik kendaraan mendapatkan pengesahan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor pada STNKnya.
Lantas bagaimana jika memang STNKnya mati? jika anda mendapati motor bekas atau mobil yang dibeli memiliki STNK yang mati usahakan untuk segera menghidupkannya agar tak berurusan dengan pihak yang berwajib dan jika STNk mati anda akan kena tilang sesuai dengan pasal undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) yang menyatakan ‘Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun
Anda bisa mengaktifkan kembali STNK yang mati dibawah setahun di gerai samsat keliling, namun jika lebih dari setahun maka anda harus melakukan aktivasinya di Samsat Induk dengan membawa beberapa persyaratan untuk aktivasinya
Apa Syarat Aktivasi STNK yang Mati?
Silahkan anda persiapkan beberapa dokument untuk melakukan aktivasi STNK yang mati dengan menunjukkan STNk sebagai berikut ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Identitas diri
Kendaraan yang bersangkutan
Bagaimana Cara Mengaktifkan STNK yang mati?
Untuk mengaktivasi STNk yang mati, anda dapat mengikuti petunjuk dan langkah langkah sebagai berikut yang kami ambil dari beberapa sumber yang ada di Internet.
Langkah Pertama, Datang ke Samsat
Kemudian untuk melakukan aktivasi kembali STNk yang mati anda perlu melakukan persiapannya baik dari dokument yang akan dibawah seperti STNk yang mati, dan membawa kendaraan yang sesuai dengan STNK untuk dilakukan pengecekkan fisik kendaraan untuk kepastian data dokument baik dari segi STNK dan BPKB sesuai dengan kendaraan.
Langkah Kedua, Pendaftaran
Untuk mengaktivasi silahkan anda lanjut kepengurusan ke loket kepengurusan STNK untuk pendaftaran kendaraan, jika anda bingun silahkan anda tanyakan pada loket informasinya
Langkah Ketiga, Cek Fisik Kendaraan
Kemudian ketika anda membawa fisik motornya, kepolisian akan meminta untuk melakukan cek fisik kendaraan yang memastikan bahwa STNK dan BKPB yang anda bawa sesuai dengan nomor angka pada rangka mesin kendaraan. Dan anda akan mendapatkan dokument cek fisik kendaraan yang nantinya harus anda bawa kembali ke loket
Langkah keempat, Mengisi formulir pajak dan surat keterangan
Setelah anda membawa dokument cek fisik kendaraan anda ahrus mengisi formulir pajak yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak mengalami perubahan identitas baik identitas pada kendaraan dan pemiliknya untuk mengaktifkan stnk yang baru
Langkah Kelima, menyerahkan persyaratannya
Kemudian anda harus membawa kembali formulir pajak dan surat keterangan tersebut ke loker dengan mengaktifkan stnk yang mati dengan membawa persyaratan seperti BPKB, STNK, KTP yang asli mapun dalam bentuk fotokopi serta bukti cek fisik kendaraan tadi
Langkah Keenam, Lakukan pembayaran
Kemudian sang pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran yang ada di loket yang telah disediakan dan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayarkan beserta denda. Jika ada program pemutihan atau penghapusan dentas atas keterlambatan anda bisa gunakan kesempatan tersebut
Penutup
Itulah sedikit tips bagaimana cara mengaktifkan dan menghidupkan stnk yang mati, anda bisa mempersiapkan dengan membawa berkas agar tidak perlu bolak-balik ke samsat untuk melakukan kepengurusannya.
Tinggalkan Balasan