Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Lewat HP
Topik.MY.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa saja yang berkendara, baik menggunakan roda dua ataupun roda empat. Perpanjangan SIM saat ini semakin mudah dengan menghadirkan layanan perpanjang hanya melalui handphone.
Anda tak perlu datang ke Satpas, Korlantas polri sudah menyiapkan aplikasi online yang mempermudah untuk para pemohon dalam mmperpanjang aktivasi SIM.
Lantas Cara Perpanjang SIM Lewat HP Bagaimana?
Nah, untuk memperpanjang SIM anda harus mengunduh aplikasi online dari Korlantas kemudian anda harus lakukan Verifikasi Nomer Hp yang anda gunakan.
Kemudian anda memasukka NIK yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang telah terintegrasi dengan Dukcapil Dan anda bisa perpanjang masa aktifnya pada aplikasi ponsel anda.
SIM Baru yang sudah diperpanjang dapat anda gunakan dan SIM akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan KTP yang anda miliki.
Sebagai Informasi bahwa Biaya Perpanjang SIM yang sesuai dengan PP nomer 60 tnetang penerimaan negara bukan pajak bahwa untuk pepanjang SIM C atau untuk kendaraan motor rua dua harganya 75 ribu sedangkan untuk biaya perpanjang SIM A sebesar 80 ribu
Sementara untuk penerbitan SIM baru pemohon saat ini tidak usah datang ke lokasi pembuatan SIM sehingga menimbulkan banyak kerumunan.
Seorang pemohon dapat melakukan pendaftaran SIM baru dengan aplikasi tersebut. Sementara itu proses uji teori juga akan dilakukan secara transparan dan online.
Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Sinar yang mana uji teori menggunakan terdapat uji piskologis yang menggunakan aplikasi E-PPSi sedangkan untuk pelayanan kesehatan dapat menggunakan aplikasi E-Rikkes.
Namun, untuk ujian praktik ini, seorang pendaftar sim Baru harus datang langsung ke tempat pembuatan SIM, karena memang belum ada layanan praktik online.
1. Silahkan anda dowload aplikasi Sinar dari Korlantas
2. Anda verifikasi dengan menggunakan Nomer HP untuk mendapatkan Kode OTP pin yang masuk ke SMS hp anda
3. Silahkan anda registrasi dengan menggunakan NIK, SIM foto KTP bagi pernpanjangan Harus foto SIM dan Selfie dengan menggunakan SIM
4. Verifikasi NIK
5. Kemudian anda pilih jenis SIM dan lokasi Satpas untuk nantinya dilakukan Uji Praktik
6. Verifikasi Hasil Pemeriksaan kesehatan dan psikologis
7. masukkan nomer rekening dan pilih metode pengiriman
8. Silahkan anda unggah pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran Biaya SIM Baru dan biaya ongkos kirim
10. Cetak SIM bagi yang perpanjang SIM
11 Pengiriman dan SIM diterima Pemohon
Untuk Cara Buat SIM baru masih tetap sama dengan menggunakan aplikasi tersebut bedanya hanya para pendaftar ini harus melakukan uji teori, psikologis secara online dan untuk uji teori harus datang langsung ke pilihan lokasi satpas.
Pembayaran hanya dilakukan secara transfer ke rekening Bank BRI, atau dengan datang langsung ke Bank terdekat untuk melakukan pembayaran perpanjang SIM
Tinggalkan Balasan