Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS
Topik.My.ID– Inpassing guru Non PNS ditujukan kepada semua guru yang telah mengabdi kepada pemerintah Indonesia mulai dari masa kerja, penyetaraan pangkat yang sesuai dengan angka kredit jabatan sudah memiliki sertifikat pendidik namun bukan dari pegawai negeri sipi. Nah, penyetaraan inilah yang diperlukan guru untuk mendapatkan SK Inpassing. Dan apa saja sih Syarat memperoleh Inpassing bagi guru non PNS.
Persyaratan untuk memperoleh Inpassing atau Penyetaraan Guru Non PNS adalah sebagai berikut ini:
– Guru yang dipersyaratkan adalah guru yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun provinsi sehingga seorang guru yang belum memiliki SK dari Bupati atau gubernur maka mereka dianggap belom berhak inpassing
– Guru yang memiliki kualifikasi akademi dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi dengan minimal kualifikasi sarjana dan diploma 4,maupun bagi guru yang sudah menempuh jenjang pascasarajana baik S2 (magister) maupun S3 (doktor).
– Guru yang dapat mengajukan inpassing adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik dari guru mata pelajara, guru kelas, guru bimbingan konseling dan guru yang lainnya sesuai dengan bidang sertifikat pendidik.
– Tidak hanya yang sudah memiliki sertifikat pendidik, guru honor daerah atau honro provinsi yang sudah memiliki NUPTK dan belum memiliki sertifikat pendidik mereka juga dapat memperoleh inpassing sesuai dengan bidang yang diampunya baik guru kelas, guru mapel, guru BK ataupun guru yang mengjar satu mael sesuai bidangnya.
– Penerima SK inpassing ini usia paling tinggi saat pengusulan adalah 55 tahun.
– Paling penting mereka sudah memiliki nomer unik dari kementerian.
– Surat telah melaksanakan tugas atau SKMT dari kepala sekolah bahwasanya guru tersebut aktif dalam membina kelas, melaksanakan tugas sebagai guru mapel, guru kelas, guru bk dll.
– Bagi guru yang hendak mengusulkan inpassing maka guru yang bersangkutan telah memenuhi beban kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah beberapa syarat untuk pengusulan SK inpassing bagi guru honor daerah, provinsi maupun guru honor lainnya. Bagiamana cara cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Non PNS. Seperti edaran dari DItjen Kpendidikna bahwa ada perubahan laman pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri sipil tertanggal 1 mei 2017 yang tertera pada surat edaran noe 21150/A.A3/KP/2017.
Layanan Pengecekkan Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS ini dimaksudkan agar laman pengecekkan berjalan optimal yang sebelunya beralamatkan di http://SDM.Kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php maka pada 1 mei 2017 sudah tidak berlaku lagi dan untuk pengcekkan inpassing guru non PNS dapat dilakukan di laman berikut ini:
Pertama buka Laman Cek SK Inpassing dan penyetaraan guru Bukan PNS ini di laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Setelah terbuka akan muncul beberapa informasi terkai dengan laman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bagian Mutasi Biro kepegawain Sekretariat Jenderal Sebagai berikut
– Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS
– Informasi SK Inpassing Guru Bukan PNS
– Informasi Klarifikasi PAK dan SK
– Informasi penilain Jabfung Widyiswara
– Login
Bagi yang ingin Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS bisa klik disini. Nah, hal ini sesuai dengan sumber mutasi laman sebagai berikut: Mutasi Laman Resmi Cek Inpassing
Sumber: Resmi
Tinggalkan Balasan