Youngliving
Jetorbit Web Hosting

Contoh SK Operator Dapodik Sekolah dan Madrasah

Topik.My.id- SK Operator Dapodik Sekolah dan Madrasah merupakan salah satu hal yang wajib diinformasikan kepada guru-guru yang diberikan amanah ataupun tanggung jawab penuh terhadap data-data sekolah. Mulai dari siswa, tenaga kependidikan maupun guru dan kepala sekolah harus di data oleh pusat melalui aplikasi Dapodik.

Surat Keputusan ini dibuat oleh kepala sekolah yang nantinya diberikan oleh seorang guru yang ditugasi untuk mengelola aplikasi Dapodik dan untuk SK yang pertama ditujukan ke Dinas Pendidikan dan SK yang kedua ditujukan ke Pusat. Sehingga bagi guru yang diberikan tanggung jawab akan diberi kewenangan untuk mengirim data ke pusat.

Bagi kamu yang ditunjuk sebagai operator dapodik janganlah ragu, karena memang anda sebagai kunci data sekolah yang memiliki kemungkinan terbesar untuk lebih maju dengan mengetahui apa saja yang nantinya anda harus pelajar setelah diberikan oleh SK Operator Dapodik oleh Kepala Sekolah maupun wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Pada kesempatan ini topik.my.id akan memberikan gambaran SK yang perlu anda buat sebagai kepala sekolah sebagai berikut ini:

1. SK Penugasan Menjadi Operator Dapodik
2. SK Penugasan Dari Sekolah

Nah, saya akan merinci beberapa surat yang harus dibuat meskipun sekolah anda masih dalam persiapan menjadi sekolah negeri. Dan surat ini saya ambil dari Sdm.data.kemdikbud.go.id

1. SK Penetapan Petugas Admin/Operator Dapodikmen SMA Persiapan Urbinasopen

Dalam membuat Surat keputusan tentunya yang harus dilihat adalah bagian dan susunan suratnya mulai dari bagian atas sampai dengan bagian bawah. Tentunya yang sudah dimiliki sekolah adalah Kop Surat Sekolah yang tidak asing lagi kita dengan karena semua instansi pasti memiliki kop surat kemudian baru Keputusan kepala sekolah dilanjutkan dengan nomer surat yang masing-masing sekolah memilikinya.

Setelah surat keputusan kepala sekolah, berikutnya adalah Konsideren atau surat edaran permendikbud terkait dengan kebijakan dan dasar hukum yang ada terkait dengan operator dapodik. Dan juga isinya terkait dengan penetapan pertaa dan kedua terkait dengan surat edaran dan butir butirnya.

Dan untuk di bawah surat adalah penetapan dan penandatangan SK oleh kepala sekolah dan tembusan kepada Dinas Pendidikan, Kepala UPT dan lainnnya.

Nah, untuk Lampiran SK operator Dapodik tersebut terkait denan biodata operator sekaligus status kepegawainnya dan kedudukannya bisa anda lihat pada seperti contoh berikut di link SK operator dapodik SMA .

Selanjutnya untuk surat penugasan dari sekolah sebagai operator dapat diunduh dilink ini:

Sedangkan untuk SK Operator Madrasah sebagai berikut ini:

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH 

Nomor : MI-03.01/0142/ VII/2017

 

TENTANG

TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN MADRASAH

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH AYO MADRASAH JAKENAN KABUPATEN PATI

MENIMBANG                :     a.   Bahwa untuk  meningkatkan efektivitas, penguatan  serta memudahkan dalam  pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati Tahun Pelajaran 2017/2018;

  1. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati Tahun Pelajaran 2017/2018;
  2. Bahwa yang namanya tecantum dalam  Surat Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati Tahun Pelajaran 2017/2018.

 

MENGINGAT                 :     1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Depatemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam;
  7. SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS).

MEMPERHATIKAN    :     Hasil Rapat Dewan Guru beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati tentang Pembagian Tugas Tahun Pelajaran 2017/2018 pada tanggal 17 Juli 2017.

M E M U T U S K A N

 

MENETAPKAN            :

Pertama                          :     Mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati Tahun Pelajaran 2017/2018, yakni Saudara :

 

Nama                                      :     IBNU ABIHI, S.Pd.I

Tempat Tgl Lahir              :     Pati, 25 Nopember 1988

Pendidikan terakhir         :     S1 PAI

Alamat                                   :     Desa Kalimulyo Kecamatan Jakenan

Kabupaten Pati

 

Terhitung tanggal 17 Juli 2017 ditetapkan sebagai  Tenaga Administrator/ Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati Tahun Pelajaran 2017/2018.

 

Kedua                               :     Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data;
  2. Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Lamongan;
  3. Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.

 

Ketiga                               :     Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati  Tahun Pelajaran 2017/2018.

 

Keempat                         :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Pati

Pada Tanggal    : 17 Juli 2017

 

Kepala Madrasah,

ALMOON BERKAH, S.Pd.I. MM

Anda bisa mengunduh SK Operator Madrasah di Tautan ini

Semoga dengan SK Operator Sekolah dan SK Operator Madrasah diatas sekolah anda dapat langsung menunjuk guru untuk mengurus data kependidikan dan data sekolah ke pusat. Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mencari SK Operator Dapodik Maupun SK Operator EMIS Madrasah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DomaiNesia