Jangan Sampai di Blokir! Inilah Tata Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat Dan XL
Topik.My.Id– Kementerian komunikasi Informatika mengumumkan untuk menangkal upaya penanggulangan terorisme dan kriminalitas melalui layanan telekomunikasi dengan registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel, Indosat, Xl dan operator lainnya dengan meregistrasi Nomer KTP dan Nomer KK. Hal itu sudah termaktub dalam undang-undang Nomer 12 tahun 2016. Nah, ternyata ini alasannya mengapa para keminfo memberikan SMS ke nomer GSM masing-masing.
Saya sih masih ragu memberikan informasi KK saya, tapi kalau nomer KTP boleh lah ya untuk diregistrasi. Dan saya tidak setuju kalau harus mencantumkan nama ibu kandung. Tapi kebijakan terkait nama ibu kandung sudah dihapus. Namun, demi keamanan negara memang informasi terkait nomer KK juga harus di daftarkan agar pengguna yang ingin bertindak jahat tidak menganggu lagi jalannya kejahatan melalui telpon ataupun SMS. Apalagi kita sering mendapatkan SMS “MAMA Minta Pulsa”.
Jadi bagi kaum yang memiliki nomer telkomsel, Indosat atupun XL Prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang agar nomernya tidak terblokir. Nah, jika kamu tidak hafal dengan nomer KK bisa minta noernya kepada orang tua yah! Karena tidak semua anak muda sekarang bawa kartu keluarga kecuali orang tua. Untuk registrasi ulang kartu GSM Prabayar yang dibutuhkan nomer Kartu Tanda penduduk( No. KTP) dan Nomer Kartu keluarga (No. KK).
Registrasi ulang kartu GSM ini menjadi program dari Kementerian komunikasi Informatika supaya terhindar dari penyalahgunaan data dan memudahkan layanan bagi konsumen untuk transaksi online ataupun lainnya. (Namun, jangan sampai disalahgunakan ya apabila informasi data seluler kita bocor. apalagi penipu sudah tahu data kita, baik itu NIK ataupun nama) Karena banyak kasus penipuan juga mereka sudah tahu data kita. Entah datanya diambil dari mana sampai mereka tahu ya! Karena saya pernah dapat telpon dari Asuransi, Dan langsung menyebut nama saya…(padahal saya tidak pernah membeberkan nama dan nomer handphone pribadi kecuali registrasi bank ataupun lainnya). Memang saya punya memiliki dua kartu yang satu untuk pribadi dan satunya untuk jualan online. Jadi sebaiknya kita memiliki dua kartu atau lebih untuk pribadi dan lainnya untuk jualan dan sebagainya.
Nah, tidak panjang lebar terkait dengan registrasi ulang disini. Saya akan coba mendaftarkan nomer yang digunakan. Semoga tidak bocor datanya. Apalagi diperjual belikan nantinya. Bagaimana Cara Registasi ulang kartu telkomsel, indosat dan XL. Registrasi ulang ini dapat dilakukan melalui SMS atauapun melalui registrasi online.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, XL dan Indosat Secara Online sebagaimana berikut dibawah ini:
1. Bagi pelanggan Kartu Prabayar Telkomsel bisa registrasikan nomernya melalui akses internet dengan website https://mobi.telkomsel.com/ulang/subit
2. Bagi pelanggan kartu XL dapat registrasi ulang nomernya melalui akses internet dengan website https://registrasi.xl.co.id/ulang
3. Bagi pelanggan kartu Prabayar Indosat Oredoo seperti IM3 dan Mentari belum tersedia layanan onlinenya dan akan mulai dilakukan pendaftara mulai tanggal 31 oktober.
Bagi yang tidak memiliki kuota data atau akses internet dapat verifikasi ulang nomer HP anda melalui SMS. Bagi pelanggan kartu prabayar Telkomsel, Indosat atau XL dengan ketik:
ULANG (spasi) Nomer Induk Kependudukan(NIK) (No.KTP)# Nomer Kartu Keluarga (no.KK) kirim ke 4444
Nah, contohnya: ULANG 350011306000000#350011306000000 Kemudian anda kirimkan ke 4444
Apabila registrasi ulang anda berhasil, maka anda akan endapatkan notifikasi balasan SMS dari telkomsel.
Nah, apabila kartu telkomsel anda belum menerima SMS notifikasi maka registrasi kartu prabayar belum berhasil. Itulah sekelumit tata cara registrasi ulang kartu telkomsel, indosat dan XL.
Tinggalkan Balasan