Youngliving
Jetorbit Web Hosting

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Topik.MY.ID- Salah satu perkembangan dunia teknologi digital saat ini, tidak hanya bank yang merambah ke bank digital, melainkan juga tanda tanganpun saat ini merambah ke tanda tangan digital yang mana tidak perlu lagi kita datang untuk mengurus berkas dokument melainkan kita bisa membuktikan identitas resmi tanpa harus datang dengan menggunakan tanda tangan elektronik dalam mengurus sejumlah keperluan terutama dalam sertifikat elektronik

Pengertian Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah salah satu sertifikat yang berbentuk elektronik didalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum pada pihak dalam transaksi elektroik yang dikeluarkan oleh Psre Indonesia

Perlindungan konsumen pengguna tanda tangan elektronikpun tetap diakui oleh peraturan dan perundangan yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Nah, bagaimana cara buat tanda tangan digital tersebut

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menggodok kekuatan hukum yang paling tinggi melalui penyelenggaraan sertifikasi elektroni dan tanda tangan elektronik yang mana penyediaan tanda tangan elektronik nantinya hanya disesiakan oleh pihak penyelenggaran sertifikasi elektonik yang sudah diakui oleh Kominfo dan pihak penyelenggaran bertanggung jawa atas kelalian terkait dengan regulasi dan kewajibannya dalam melakukan pembuatan sertifikasi, pendaftaran dan Identitas tanda tangan elektronik

7 Penyelenggara sertifikat Elektronik yang diakui Kemenkominfo

adapun pembuatan tanda tangan elektronik bisa melalui penyelenggara yang sudah diakui oleh kemnkominfo antara lain adalah sebagai berikut

Privyid
iOTENTIK
Balai Sertifikasi Elektronik
VIDA
PERURI
Digisign
TekenAja!

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Untuk membuat tanda tangan digital ini , pemohon hanya bisa melakukan pendaftaran pada jasa penyelenggara sertifikasi yang telah diakui atau diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penerbitan sertifikat elektronik

Kementerian informasi dan komunikasi telah memberikan tutorial publikasi di akun media sosial akan tanda tangan digital ini yang dikutip dari kemeninfo dalam laman instagramnya sebagai berikuti

1. Silakan anda akses penyelenggara yang sudah diakui oleh kementerian seperti yang telah kami sampaikan diatas

2. Kemudian anda lakukan registrasi diri dengan memasukkan identitas resmi yang berupa foto KTP, NIK, Alamat email, nomor telepon dan lain sebagainya

3. Silahkan anda verifikasi nomor telepon dan alamat emailnya

4. Silahkan anda atur kata sandi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan setelah itu anda bisa mulai menggunakan tanda tangan elektroniknya

Cara Mendapatakan Sertifikat Digital

Nah, untuk mendapatkan sertifikat digital maka pemohon harus melalui tiga tahapan

Tahap Pengajuan

Nah, pertama yang dilakukan untuk mendapatkan pemohon sertifikat digital adalah dengan mendaftarkan diri ke penyelenggaran jasa sertifikat digital sesuai dengan ketentuan masing-masing dan untuk ASn yang inging mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar pada instansi pemerintah

Tahap Verifikasi

Selanjutnya pihak penyelenggara akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar sertifikat elektronik yang meliputi data pemohon seperti NIK, Nama, tanggal lahir, foto, sidik jari dengan data yang sesuai dengan data kependudukan jika nantinya valid maka akan diajukan pada proses penerbitan

Tahap penerbitan

Apabila pemohon sudah lolos verifikasi maka akan disediakan accountu untuk melanjutkan pada unduhan sertifikat elektronik yang diterbitakan oleh PSre Indonesia yang nantinya akan disediakan oleh piahk pengelola dan layanan tertsebut sudah tersegel elektronik dan terfreivikasi sebagai penggati stempel perusahaan dan para pemilik sertifikat akan diberikan layanan edukasi untuk penggunaan dari layanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DomaiNesia