Anda Tertipu Transaksi Online, Begini Cara Melaporkan Penipuan Transaksi Online ke Cekrekening.id
Topik.MY.ID – Setiap orang pastinya ragu jika belanja online melalui platform yang tidak menyediakan COD atau belanja di marketplace tanpa ada pihak ketiga. Modus jual beli online bisa ditekan dengan adanya rekening bersama seperti shopee, bukalapak, lazada, tokopedia dan lainnya.
Namun, ada beberapa toko online yang tidak berjualan di marketplace tersebut. Transaksi jual beli online dilakukan diluar dari marketplace yang notabene hanya dilakukan di sebuah portal website toko online. Apalagi dalam portal tersebut ada pembayaran otomatis menggunakan midtrans dan lainnya tanpa harus login sekalipun.
Ada juga yang berjualan menggunakan fanspage facebook tanpa berjualan di marketplace. Jual beli online semakin menjadi pilihan pra pelanggan tanpa harus keluar rumah untuk mencari barang yang dibutuhkan tersebut. Namun, hal itu membuat celah modus penipuan dengan transaksi jual beli online
Dengan menindak lanjuti transaksi bodong atau penipuan online maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan sebuah portal yang digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga merupakan salah satu yang terdindikasi penipuan online.
Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi melakukan penipuan tersebut diantaranya tindak pidana lain yang bisa dilaporkan adalah investasi saham palsu (atau tetipu pada investasi bodong, arisan bodong dan lainnya), terorisme, obat terlarang dan beberapa tindak kejahatan di dunia maya lainnya
Daftar Isi Konten
Cara Melaporkan Penipuan Transaksi Online
Silahkan anda kunjungi laman cekrekening.id/home
Kemudian setelah itu lanjutkan ke menu laporkan rekening dan anda laporkan sekarang
Setelah itu anda buat laporannya dan diwajibkan mengisi data rekening yang akan dilaporkan
Setelah melengkapi data rekening selanjutkan anda lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
Dan silahkan anda tulis kronologi kejadian anda saat bertransaksi online dan mengunggah bukti-bukti dari pelaporannya
Setelah itu anda centang bahwa anda buka robot dan selanjutnya anda submit atau kumpulkan
Setelah anda laporkan ke portal dari kementerian komunikasi tersebut atau di portal cekrekening.id akan ada verifikasi terlebih dahulu dan itu harus membutuhkan informasi pribadi dan formulir selanjutnya
Menyanggah Rekening Pelaporan Online
Bagi yang namanya tercatut dan dilaporkan pada layanan ini, anda berhak mengajukan penyanggahan untuk mengeluarkan nomor rekening anda masuk dalam daftar backlist atau pengaduan
Anda bisa melakukan sanggahan rekening ke email cekrekening@kominfo.go.id atau anda bisa datang ke kantor dengan membawa sejumlah bukti dan sanggahan bahwa anda benar-benar tidak melakukan tindak penipuan dan anda akan dipertemukan antara pelapor dan pemilik rekening online untuk menyelesaikan perbedaan dan perselisihan tersebut dan pertemuan tersebut akan dikirimkan undangan bersisi link undangan untuk memasuki percakapan dan fasilitas online yang akan diawasi langsung oleh Verifikasi cekrekening.id
Dan apabila ada kesalah pahaman antara kedua belah pihak maka verifikator akan mengubah setatus laporan dari verifikasi menjadi dispute dan selain itu anda bisa melakukan perekisa rekening dan daftarkan rekening pada situs cekrekening.di
Tinggalkan Balasan