Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Dengan Mudah
Topik.My.ID-Siapa sih yang gak miliki sebuah motor, seseorang yang memiliki mobilitas yang tinggi setiap hari pastinya wajib memiliki kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Dan setiap barang yang kita miliki tentunya pasti ada pajak yang harus dibayarkan, baik itu yang kita makan hingga sampai barang-barang yang dibeli di toko-toko. Semua tidak luput dari pajak negara.
Begitupula dengan Pajak Kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan oleh seluruh pemilik kendaraan. Jenis pajak dibagi menjadi dua kateori yang itu pajak pusat dan pajak daerah. Dan itu kendaraan sendiri termasuk dalam sebuah pajak provinsi jadi masuknya dibagian pajak daerah.
Untuk pajak kendaraan setiap daerah diselenggarakan oleh kantor bersama Samsat yang melibatkan tiga instansi sekaligus yaitu instansi kepolisian daera republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah dan PT Asuransi Jasa raharja. Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor ini adalah pajak yang jenisnya adalah kendaraan yang dioperasikan di darat yang menggunakan roda dan kendaraan yang dioperasikan di laut dengan menggunakan kendaraan motor biasa dengan motor mesin PK Yamaha, suzuki atau lainnya.
Daftar Isi Konten
Nah, berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila anda ingin membayar pajak kendaraan yang baru dibeli atau beli kendaraan bekas anda bisa cek pajknya secara online dengan melalui layanan resmi bayar pajak atau onlinenya.
Pertama. Silahkan anda melakukan akses ke layanan pajak daerah anda misalhkan saat ini anda kendaraan bekas bermotor dengan plat Jakarta maka anda bisa melakukan cek di portal samsat-kb.jakarta.goid
Kedua, kemudian anda lihatnomor kendaraan dan juga NIK yang pertama anda beli motor dan telusuri pajak kendaraan bermotor tersebut.
Ketiga, anda bisa menggunakan aplikasi resmi dari samsat online yang merupakan layanan jaringan elektronik yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-ndangan dan pengesaahan tahunan secara online oleh tim pembina samsat Nasional.
Cek Pajak Lewat Aplikasi
Silahkan anda unduh terlebih dahulu aplikasi samsat Online Nasiona melalui app store bagi yang menggunakan iPhone dan Android dengan menggunakan playstore
Kemudian anda masuk di menu utama dan klik menu info pajak
Silahkan anda masukkan provinisi domisili anda bagi pajaknya yang sesuai dengan nama anda sekarang
Masukkan nomor polisi yang terdiri dari kode wilayah, angka dan nomor serinya
Dan kemudian anda masukkan nomor rangka yang terdiri dari lima digit tadi
Dan klik Oke maka info pajak anda akan keluar
Itulah bagaimana cara cek pajak kendaraan baik itu kendaraan yang ada di darat maupun di laut yang memang setiap tahunnya harus melakukan pembayaran pajak di kantor samsat atau menggunakan daring sesuai dengan domisili si pemilik kendaraannya.
Tinggalkan Balasan