Apakah NIK Menjadi NPWP? Cara Cek NIK Terdaftar NPWP
Topik.MY.ID- Pertanyaan ini memang menjadi hal yang penting, mengingat apakah NIK Terdaftar NPWP atau Blom, karena memang pemerintah mendoronga setiap manusia yang lahir di dunia ini akan diwajibkan atas pajak pribadi yang mengintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
Apalagi pemerintah sudah memberitakan sejak awal atas akses layanan perpajakan dengan format baru yaitu NIK yang sepenuhnya akan diberlakukan pada tahun 2024. yang secara resmi selesai sinkronisasi NIK menjadi NPWP pada tahun yang akan depan dan wajib pajak mandiri bisa dilakukan melalui portal laman pajak.go.id
Sedangkan untuk NPWP format lama masih bisa digunakan hingga bulan desember tahun 2023 mendatang. Lalu bagaiamana cara cek NIK apakah telah terdaftar NPWP atau belum? simak, berikut ini
Daftar Isi Konten
Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Belom
Untuk melakukan pengecekkan anda bisa melakukannya dengan mudah dengan cara akses laman pajak.go.id secara online dengan langkah-langkah seperti berikut
Pertama, silahkan anda isi paket data internet dan buka laman portal https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Kedua, kemudian isikan formulir yang dimintai yang berisikan kolom NIK, Kartu keluarga dan masukkan kode captcanya dengan benar
Ketiga, silahkan anda klik kolom pencariannya
Keempat, jika sudah melakukan pencarian maka akan memunculkan sejumlah data yang telah terdaftar
Untuk pemberlakukan NIK menjadi NPWP ini sudah diundangkan pada tahun 2021 nomor 7 terkait dengan perpajakan dan peraturan menteri keuangan non 112 tahun 2022 terkait dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP
Sesuai dengan peraturan diatas nantinya pertanyaan tersebut akan terjawab bahwa, ia nantinya NIK akan digunakan sebagai NPWP sehingga semua bayi yang baru lahir kedunia ini harus mempertanggung jawabkan pajak masing-masing
Tinggalkan Balasan