Cara Gabungkan NPWP dan NIK
Topik.MY.ID – Pemerintah kembali merilis Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak dan pemerintah juga harus melakukan validasi NPWP yang sesuai dengan NIK pada KK sehingga memastikan seluruh perpajakan dapat transparan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Padahal sudah sejak jauh hari pemerintah memiliki rencana melakukan penggabungan NIK pada Kartu tanda Penduduk dengan Nomor Pokok Wajib pajak Namun pemerintah mulai kemarin merilis informasi baru untuk mengintegrasikan atau menggabungkan NIK dengan NPWP
Daftar Isi Konten
Cara Gabungkan NPWP dan NIK
Dengan adanya penggabungan NIK dengan NPWP ini maka membuat aktivitas ekonomi akan jadi lebih mudah untuk melakukan pemetaan yang wajib pajak berikut beberapa hal cara agar npwp yang sudah dimiliki oleh seorang individu untuk keterangan lebih lanjut seperti dibawah ini
Pertama, Silahkan anda melakukan login pada laman portal pajak yang beralamat di pajak.go.id
Selanjutnya anda masukkan NIK yang sudah valid dengan menggunakan NIK, apabila belum bisa anda gunakan NPWP terlebih dahulu dan masukkan password yang biasanya digunakan untuk login
Kedua, Anda masukkan informasi NPWP terbaru
Ketiga, memperbaikan atau memutakhirkan data terbaru dengan cara memasukkan NIK pada menu dan jika sudah berhasil silahkan anda masukkan NPWP dan NIK yang terkoneksi secara keseluruhan
Keempat, Kemudian anda melakukan pemutakhiran data lainnya yang berupa nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif dan lain sebagainya
Kelima, mengupayakandata klasifikasi lapangan usaha yang valid dengan mengisi pekerjaan utama dengan benar, apabila terdapat perubahan maka silahkan anda ubah profil
Keenam, Silahkan anda memutakhirkan data keluarga dengan cara menambah NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP. Silahkan anda tambahkan NIK Anggota keluyarga dengan memperbaiki data yang diinputkan yaitu sesuai dengan Nomor NIK, Status Hubungan keluarga, Nomor Kartu keluarga, pekerjaan dan statusnya.
Apabila langkah diatas sudah terpenuhi dan sesuai anda dapat gunakan akses NIK untuk seluruh layanan perpajakan dan anda bisa langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar.
Tinggalkan Balasan