Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor
Topik.My.ID- Siapa yang tak ingin berkunjung keluar negeri. Pasti semua orang ingin berkunjung ke luar negeri untuk liburan. Salah satu syarat yang harus dimiliki atau dokument yang harus dibawa yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalan ke luar negeri adalah Paspor
Baik itu berkunjung karena alasan bekerja, ataupun hanya sekedar jalan-jalan mereka harus memiliki dokument resmi tersebut. Karena paspor ini berisi tentang data diri, foto, tempat tanggal lahir, nomor pasport hingga tanda tangan pribadi
Ada beberapa jenis paspor yang umum digunakan untuk keluar negeri yang bersampul warna biru. Indonesia sendiri juga mewajibkan paspor untuk berkunjung yaitu dengan menggunakan paspor fisik maupun paspor elektronik yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Na, bagi yang ingin keluar negeri, paspor ini penting dan sebelum membuat paspor anda terlebih dahulu melengkapi dan mempersiapkan beberapa syarat pembuatan paspor ini.
Daftar Isi Konten
Syarat Membuat Paspor
Ada beberapa hal yang memang dikhususkan atau dibuat dalam peraturan bahwa paspor untuk WNI dan Anak WNI berbed, Namun warga Negara Indonesia bisa melakukan pengajuan pembuatan paspor ini. Berikut cara membuat paspor
Syarat Buat Paspor WNI
Warga Negara yang saat ini berdomisili di Indonesia maka bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi setempat yang diajukan ke kementerian atau pejabat imigrasi dengan membawa dokument sebagaimana berikut ini:
Membawa Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
Membawa Kartu Keluarga
Membawa Akta Kelahiran, Akta Pernikahan atau yang sering disebut dengan Buku Nikah, Ijazah maupun Surat Baptis
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus membawa surat pewarganegaraan Indonesia atau melakukan penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peratuaran undang-undang
Bagi yang berganti nama maka harus membawa surat penetapan ganti nama yang berlaku
Bagi yang suda memiliki paspor bisa membawa paspor lamanya.
Syarat Buat paspor Untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia
Nah, buat anak-anak yang memang diajak keluarganya baik ibu atau ayahnya keluar negeri juga wajib melampirkan paspor ini dengan melengkapi syarat pembuatan paspor sebagai berikut:
Membawa kartu Tanda Penduduk ayah atau Ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
Membawa kartu Keluarga atau akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Surat penetapan ganti nama bagi yang tela mengubah namanya
Bagi yang suda memiliki paspor harap membawa paspor yang lama.
Syarat Membuat Paspor Bagi WNI yang Domisilinya di Luar Negeri
Bagi warga negara Indonesia yang saat ini berada di luar negeri dapat melakukan permohonan pembuatan paspor kepada perwakilan republik Indonesia di luar negeri dengan menunjukan beberapa syarat dokument sebagai berikut:
Membawa kartu Penduduk negara setempat atau dapat menunjukan surat bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
Bagi yang sudah memiliki paspor bisa membawa paspor lamanya
Syarat Membuat Paspor Bagi Anak WNI yang Domisilinya diLuar Negeri
Bagi seorang anak yang ingin mengikuti orang tuanya bepergian keluar negeri atau akan pulang ke Indonesia pastinya harus membuat paspor adapun persyaratnaya yang akan diajukan ke perwakilan Indonesia keluar negeri adalah dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
Paspor biasa ayah dan ibu dengan warga negara Indonesia
Surat keterangan kelahiran dari perwakilan indonesia di Luar negeri
Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor
Sekarang pemerintah telah merilis sebuah aplikasi M-paspor yang bertujuan agar masyarakat tak perlu lagi antre dengan mengambil nomor antrian secara online melalui laman ortal Antrian.imigrasi.go.id
Meskipun telah rilis Aplikasi M-Paspor seorang warga negara yang ingin melakukan permohonan wajib mendatangi kantor imigrasi untuk dilakukan verifikasi data, berkas, wawancara serta pengambilan sidik jari
Buka Aplikasi M-Paspor
Jika belum memiliki aplikasi ii silahkan anda cari di Google Appstore bagi pengguna iPhone dan Google Playstore bagi pengguna android dengan mengunduh aplikasi M-Paspor
Membuat Akun
Silahkan untuk membuat akun baru dengan melakukan klik pada tombol menu “daftar akun” Dengan melakukan pengisian formulir pengisian data diri pada form dan klik daftar
Kemudian anda membuka email untuk mendapatkan kode OTPnya dan memasukan kode OTP dengan melakukan verifikasi Akun
Mengajukan Permohonan paspor
Kemudian anda bisa melakukan permohonan pengajuan paspor dengan melalukan pengisian isian uisioner dengan benar serta mengunggah beberapa berkas persyaratan dokument yang diminta
Jika ada tambahan pemohon lainnya silahkan anda melakukan klik tambah pemohon yang ada di sisi kanan atas dan lanjutkan untuk melakukan penyelesaian.
Pilih kantor Imigrasi sesuai Jadwal
Silahkan anda melakukan pemilihan kantor imigrasi yang bisa anda tentukan sendiri sesuai dengan wilayah domisili anda saat ini dan anda bisa menjadwalkan kedatangan sesuai waktu luang anda untuk melakukan pemrosesan paspor
Setelah selesai melakukan pemilihan tempat tinggal silahkan anda bisa tampilkan informasi paspornya dengan melakukan klik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Tahap Pembayaran
Silakan melakukan pembayaran dengan segera setelah melakukan pengiriman data atau submit data ke teller yang telah ditunjuk oleh aplikasi resmi tersebut
Perubahan jadwal
Bagi yang telah melesaikan tahap pembayaran bagi yang berhalangan hadir bisa melakukan penggantian tanggal kedatang ke kantor Imigrasi yang bisa cara mengklik informasi pada halaman utama aplikasi
Verifikasi wawancara di kantor Imigrasi
Bagi yang telah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan pemilihan maka anda bisa membawa beberapa berkas dan syarat pembuayan paspor sesuai dengan jadwal yang anda tentukan sendiri dan nantinya akan dilakukan verifikasi data dan wawancara dengan petugas keimigrasian. Jika disetujui maka pemohon bisa menyampaikan kepada petugas bahwa paspro bisa dikirim ke rumah atau alamat lainnya via kantor pos
Biaya Pemohonan Paspor
Ada beberapa biaya permohonan paspor sesuai dengan laman imigrasi bahwa paspor biasa harganya 350 ribu sedangkan untuk elektronik harganya 650 ribu
Bagi pemohon yang memang ingin akses layanan percepatan paspor maka akan dibuatkan paspor dihari yang sama dengan biaya 1 juta diluar biaya penerbitan paspor.
Demikianlah informasi singkat yang bisa kami berikan kepada anda bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke luar negeri diharapkan untuk membuat paspor terlebih dahulu.
Tinggalkan Balasan