Kenapa Pencairan Tunjangan TPG Sertifikasi Guru & TK Terlambat Dibayarkan?
Topik.My.ID- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudan merilis beberapa guru yang telah mendapatkan SKTP dengan pengecekkan di aplikasi SIM PKB. Terkait dengan penyaluran Dana Bos, Dana tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan lainnya masih sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK).
Pencairan Tunjangan TPG kemungkinan besar akan dilaksankan pada tanggal 9 Nopember 2017 untuk Mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomer 50/PMK.07/2017 bahwasanya pencairan dana tunjangan sertifikasi guru ini dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan sekali, perlu digaris bawahi, namun dalam kenyataannya bahwa pencairan dana tunjangan profesi ini dilakukan selama satu semester.
Tak hanya tunjangan profesi saja yang terhambat dan diberikan oleh guru- guru yang berhak mendapatkan, namun juga tunjangan khusus juga tidak lekas diterima oleh para guru. Tunjangan khusus tersebut diberikan kepada guru-guru yang mengajar di daeah Terpencil Khususnya Guru SMA Papua Barat yang sampai saat ini baru mendapatkan tunjangan Khusus pada triwulan 1, Dan untuk Tunjangan Khusus Triwulan 2 sampai dengan 4 belum keluar dananya.
Berikut Jadwal Pencairan Dana Tunjangan Pofesi Guru
Mungkin tidak hanya di Papua masih banyak daerah yang belum lancar penerimaan tunjangannya, jika seandainya pusat sudah menyalurkan dananya kepada daerah. Lantas daerah mengapa tidak langsung menyalurkan tunjangan khususnya kepada guru-guru secara langsung.
Guru sangat menantikan dana tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut, apalagi jika mengajar di Papua harus membutuhkan biaya tambahan, karena harga barang-barang lebih mahal dari pada pulau jawa. Dan di pulau jawa semua tunjangan, baik tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tunjangan tambahan lainnya lancar seperti air mengalir. Dan para guru berhusnudzon jika ada memang keterlambatan pusat untuk mentransfer dana tunjangan tersebut ke daerah. Untuk itu para guru harus bersabar engan keterlambatan itu! Jika dirasa belum menerima tunjangan bisa dilapor oleh pusat yang berkuasa memberikan tunjangan kepada para guru.
Kemdikbud harus membenahi sistem penyaluran dana ini, Karena memang jika sistem belum dirubah maka tunjangan tersebut akan terus menuai keterlambatan. Seperti perubahan sistem yang baik pada aplikasi SIM PKB sekarang, Para guru sangat terbantukan sehingga semua layanan diatur menjadi satu pintu.
Silahkan untuk mendownload Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Penyaluran Dana tersebut di link ini SUmber: Resmi
Tinggalkan Balasan